Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Selalu Mengancam Lakukan Ini

– Pemuda berinisial SI (27) tega menyetubuhi bocah 11 tahun berulang kali. Pelaku bisa berulangkali melakukan karena korban juga diancam akan dibunuh bila bercerita kepada orang lain. Dalam menjalankan niat bejatnya, tersangka SI mengiming imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 5.000.

Kelakuan bejat SI terungkap warga dan kini dibekuk polisi, Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana mengungkapkan,pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong, di tengah sawah. Gubuk itu berada di samping rumah kakek korban.

Meski dekat dengan rumah si kakek, pelaku merudapaksa korban di sana hingga berulang kali. Perbuatan SI baru terungkap sekitar bulan Agustus tahun 2021. Saat itu, ayah korban baru pulang kerja dari sawah pada malam hari melihat putrinya sedang menangis.

Melihat buah hatinya terus bersedih, si ayah menanyakan prihal kenapa anaknya menangis. Korban pun menjawab telah disetubuhi pelaku berinisial SI. Kaget dengan hal itu, sang ayah menanyakan kembali kepada korban, namu anaknya ketakutan.

”Dia sudah diancam oleh SI, apabila menceritakan kepada siapa pun, dia akan dibunuh,” beber Kasat Reskrim Made Sukadana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10/2021). Berdasarkan laporan sang ayah ke polisi, dia memang sering menitipkan anaknya kepada kakeknya saat berangkat kerja. Kemudian kakek korban sering mengajaknya pergi ke sawah untuk bertani.

Di sawah itulah korban sering bertemu dengan pelaku. ”Sehingga terjadilah persetubuhan tersebut terhadap korban berulang kali,” ungkapnya. Setelah menerima pengaduan korban, dengan nomor laporan, LP/134/IX/2021/Sat Reskrim Res.Lotara/NTB, 30 September 2021, Tim Puma Reskrim LombokUtara bersama Unit Reskrim Polsek Bayan membekuk pelaku, Kamis (30/9/2021).

”Tim bergerak cepat melakukan penangkapan namun pelaku berhasil mengetahui kedatangan tim dan berhasil melarikan diri,” katanya. Kemudian tim mendapat informasi pelaku mau melarikan diri keluar pulau Lombok. ”Tim berhasil menangkap pelaku di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti milik korban. ”Untuk mengatasi kemarahan dan amukan warga, tim membawa pelaku ke mako Sat Reskrim Polres LombokUtara untuk proses lebih lanjut,” katanya. Pada saat diinterogasi, pelaku menerangkan, dia melakukan pencabulan untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

”Dimana pelaku harus bersetubuh dengan anak anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," beber Kasat Reskrim Made Sukadana. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *