Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I Belum Diumumkan, Pantau di gurupppk.kemdikbud.go.id

Hasil seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap I belum diumumkan hingga Minggu (3/10/2021) pagi. Untuk itu, Anda dapat mengakses laman untuk memantau informasi pengumuman terkait PPPK Guru 2021. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pengumuman PPPK Guru.

Hal itu diketahui, setelah Kemendikbudristek merilis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK Tahun 2021. Mulanya, hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru dilaksanakan pada Jumat (24/9/2021) pekan lalu. Lantas, kapan pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap I?

Nantinya, jadwal terbaru pengumuman PPPK Guru akan diumumkan melalui situs Dalam Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021, disebutkan alasan penundaan karena masih dalam proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru. "Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut."

"Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021. Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021 hingga 17 September 2021. Kemudian, akan dilanjutkan Seleksi Kompetensi Tahap 2.

Dikutip dari , Komisi X DPR RI mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim segera mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan, alasan itu demi memberikan kepastian kepada para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Selain itu, ini juga sebagai bentuk perhatian lebih dengan mengangkat mereka menjadi PPPK.

"Kami meminta setelah menambahkan nilai afirmasi PPPK guru, langsung diumumkan. Semakin cepat diumumkan oleh Mendikbudristek semakin baik," kata Syaiful saat dihubungiKompasTV, Jumat (1/10/2021). Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Mendikbudristek perihal kekhawatiran sekelompok guru yang tak kunjung juga diumumkan hasil seleksi PPPK. Kemudian, ia juga meminta Kemendikbudristek tak menggagalkan para guru yang sudah lolos sebelumnya karena penambahan nilai afirmasi pada honorer lainnya.

"Guru honorer yang sudah lolospassinggradekemarin, pasti sudah aman menurut data. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek, pasti tidak akan mengganggu [penilaian]," ungkapnya. Diberitakan , Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikburistek Anang Ristanto memastikan hak guru yang telah lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK 2021. Kepastian ini diberikan meski Kemendikbudristek memutuskan menunda pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK 2021.

"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," kata Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021). Anang meminta para guru honorer untuk tetap tenang dalam menunggu hasil seleksi PPPK. Selain itu, Anang mengimbau agar para guru honorer tidak terpengaruh oleh kabar kabar yang bukan berasal dari sumber resmi.

"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang. Menurut Anang, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan transparansi proses seleksi PPPK. Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.

Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021. Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik. Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya. Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *