Mansyardin Malik, melalui kuasa hukumnya, merasa bahwa Marlina Octoria terlalu banyak bicara. Dedy, selaku kuasa hukum Mansyardin, mengatakan bahwa kliennya belum terbukti bersalah secara hukum. Namun, ia merasa bahwa Marlina tak hentinya menyalahkan kliennya itu. Dedy pun meminta Marlina dan tim kuasa hukumnya menghormati proses hukum.
"Ini kan proses penegakan hukum kan semua orang punya hak untuk meminta perlindungan hukum. Oke misalkan kita hormati, terlapor kita sebelumnya melaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT, itu kan dalam proses," jelas Dedy di kawasan Polda Metro Jaya, Sabtu (2/10/2021). "Nah seharusnya tolong etika sudah melaporkan itu kita silent aja dulu jangan terlalu banyak berkoar koar bicara banyak di media bahwa klien kita begini begini," bebernya. Dedy mengatakan jika memang kliennya terbukti bersalah atas segala yang dituduhkan, Marlina bisa banyak bicara ke media.
"Diuji dululah kalau memang sudah tebrukti silahkan, begini kan jelas aturan mainnya," tuturnya. "Sebelum ada ketuk palu putusan dari pengadilan maka kita wajib mengatakan orang itu tidak bersalah, tetapi jika sudah ketuk palu kita boleh mengatakan orang itu bersalah," ucap kuasa hukum Mansyardin Malik. Marlina terus bicara ke media tentang dugaan tindak penyimpangan seksual yang ia alami selama menikah siri dengan Mansyardin Malik.
Tudingan Marlina sudah dibantah tegas oleh Mansyaradin yang mengaku masih paham etika dan norma norma. Belum selesai urusan dengan Marlina, seseorang berinisial S hadir ke publik dan mengaku mendapat tindak pelecehan seksual dari Mansyardin. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.