Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Dalam artikel ini terdapat cara untuk cek daftar penerima Bantuan Sosial dari pemerintah. Hingga kini, pemerintah masih memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Penerima Bantuan Sosial PKH dapat dicek secara online dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari Instagram , bantuan perlindungan sosial PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV. Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial. Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun; Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun; Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun; Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun; Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun. Buka laman Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

Masukkan nama sesuai KTP; Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom; Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id. Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut: Download aplikasi Cek Bansos; Kemudian, login dan klik menu 'Daftar Usulan';

Lalu, pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'; Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga; Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri, maka status sama dengan 1 KK;

'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan; Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'; Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *